Legal di Etalase, Ilegal di Balik Pintu. Dugaan Pabrik Kosmetik di Soppeng, Aparat Diuji Nyali

Table of Contents
KATATA - Soppeng, Aroma praktik kosmetik ilegal di Kabupaten Soppeng kian menyengat. Desakan publik terhadap aparat penegak hukum dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memuncak, menyusul dugaan kuat adanya aktivitas produksi tersembunyi yang selama ini luput dari penindakan, Minggu (22/3/2026).

Isu yang semula dianggap sekadar peredaran produk tanpa izin kini naik kelas. Informasi dari sumber terpercaya mengarah pada indikasi yang lebih serius. adanya praktik produksi kosmetik ilegal yang diduga berlangsung lama, tersusun rapi, dan berjalan sistematis.

“Ini bukan sekadar jualan. Ada indikasi produksi di dalam daerah—ada bahan, ada proses, tapi tanpa kontrol. Ini ancaman nyata,” ungkap seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Lebih jauh, mencuat dugaan bahwa pelaku usaha seolah kebal hukum—memantik spekulasi adanya “bekingan” kuat di balik layar.

Modus Licin. “Dua Wajah”
Yang memantik kemarahan publik adalah dugaan penggunaan modus “dua wajah”—legal di permukaan, gelap di balik layar.

Di bagian depan, usaha tampak sah. Izin terpajang, aktivitas bisnis berjalan normal. Namun di belakang, diduga berlangsung produksi kosmetik tanpa standar, tanpa izin, dan tanpa pengawasan.

“Seolah-olah resmi, padahal di belakang diduga ada produksi ilegal. Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi dugaan penipuan sistematis,” lanjut sumber tersebut.

Praktik ini dinilai bukan hanya cerdik, tetapi juga berani. Celah lemahnya pengawasan diduga dimanfaatkan maksimal. Publik pun mulai bertanya: siapa yang sebenarnya diuntungkan dari permainan “dua wajah” ini?

Hukum Berat, Penindakan Ringan?
Secara regulasi, ancaman hukuman bagi pelaku tidak main-main. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur sanksi hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku produksi dan peredaran kosmetik ilegal.

Namun realitas di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar.

“Kalau memang sudah lama, kenapa belum ada tindakan? Jangan sampai masyarakat terus jadi korban,” keluh seorang warga.

Publik kini mempertanyakan: apakah aparat belum mengetahui, atau justru lambat—atau enggan—bergerak?

Ancaman Nyata bagi Kesehatan
Kosmetik ilegal bukan sekadar persoalan administratif. Produk tanpa pengawasan berpotensi mengandung zat berbahaya seperti merkuri atau hidrokuinon dalam kadar tinggi.

Dampaknya tidak main-main:

Iritasi kulit parah

Kerusakan permanen

Hingga risiko penyakit serius jangka panjang

Tanpa uji klinis dan standar keamanan, konsumen pada dasarnya dijadikan “kelinci percobaan” tanpa sadar.

Diamnya Aparat, Panasnya Publik
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun BPOM terkait dugaan tersebut.

Ketiadaan respons justru memperkeruh suasana. Publik tak lagi sekadar menunggu—mereka menuntut kejelasan, transparansi, dan tindakan nyata.

Kasus ini kini menjelma menjadi lebih dari sekadar dugaan pelanggaran. Ini adalah ujian terbuka bagi integritas penegakan hukum di daerah.

Sorotan pun mengarah tajam ke aparat. 
akan bertindak tegas, atau terus membiarkan praktik berbahaya ini bersembunyi di balik topeng legalitas?

(Sofyan)

Post a Comment