Tipikor Polres Soppeng Disemprot Publik. Deretan Kasus Korupsi Diduga ‘Tidur’ di Meja Penyidik

Table of Contents
Katata.id - Soppeng, Sorotan publik terhadap kinerja Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Soppeng kian tajam. Sejumlah laporan dugaan korupsi yang masuk ke meja penyidik disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga Senin (16/3/2026), publik mencatat satu fakta yang sulit dibantah: belum ada penetapan tersangka dari berbagai laporan yang sudah lama ditangani.

Situasi ini membuat masyarakat mulai mempertanyakan keseriusan aparat dalam membongkar praktik korupsi di Kabupaten Soppeng. Laporan demi laporan masuk, tetapi penanganannya dinilai berjalan lambat, bahkan terkesan seperti “diparkir” tanpa kepastian.

Di tengah derasnya laporan yang menyeret sejumlah instansi pemerintah daerah, perkembangan hukum justru nyaris tak terdengar. Bagi sebagian warga, kasus-kasus tersebut seperti masuk lorong sunyi—ramai saat dilaporkan, lalu menghilang tanpa kabar.

Kondisi itu memunculkan kritik keras. Publik menilai Unit Tipikor Polres Soppeng belum menunjukkan performa yang meyakinkan dalam membongkar perkara korupsi di Bumi Latemmamala. Padahal, jabatan Kepala Unit Tipikor disebut telah hampir tiga tahun dipegang tanpa satu pun perkara besar yang benar-benar tuntas hingga tahap penetapan tersangka.

Salah satu kasus yang sempat mengundang perhatian adalah dugaan penyimpangan pengadaan lampu hias. Kasus ini sempat ramai diperbincangkan masyarakat, namun hingga kini belum ada perkembangan berarti yang diumumkan secara terbuka.

Kritik paling keras datang dari Panglima Elang Timur, Lulung Axo. Ia secara terbuka mempertanyakan kinerja Unit Tipikor Polres Soppeng yang dinilai belum mampu memberikan kepastian hukum terhadap laporan-laporan dugaan korupsi.

“Sudah sekian banyak laporan kasus korupsi yang kami kawal bersama masyarakat, tapi faktanya jalan di tempat. Nol tersangka. Ada apa dengan Unit Tipikor Polres Soppeng?” tegas Lulung, Senin (16/3/2026).

Ia mencontohkan dugaan korupsi di PDAM Soppeng yang sebelumnya disebut telah memiliki tersangka. Namun hingga kini, proses hukum lanjutan seperti penahanan belum juga terlihat.

Selain itu, dugaan penyimpangan program sertifikat PRONA di Desa Baringeng juga dinilai mandek. Empat kepala dusun di desa tersebut bahkan telah dipanggil penyidik beberapa bulan lalu untuk dimintai keterangan, tetapi perkembangan kasusnya seakan menghilang dari radar publik.

“Sudah ada pemanggilan, sudah ada proses awal, tapi kemudian seperti berhenti begitu saja. Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya,” ujarnya.

Lambannya penanganan sejumlah perkara itu, kata Lulung, berpotensi memunculkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum.

“Publik bisa saja menilai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” katanya.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sangat bergantung pada keberanian dan ketegasan dalam menuntaskan perkara, terutama yang menyangkut penggunaan uang rakyat.

Kini desakan agar penanganan kasus-kasus tersebut dievaluasi semakin menguat. Sebagian pihak bahkan mendorong agar perkara yang dinilai berjalan di tempat dilimpahkan ke tingkat yang lebih tinggi, seperti Polda Sulawesi Selatan, agar tidak terus berlarut tanpa kepastian.

Bagi masyarakat Soppeng, harapannya sederhana: laporan dugaan korupsi tidak berhenti sebagai tumpukan berkas di meja penyidik. Publik menunggu bukti bahwa hukum benar-benar bekerja—bukan sekadar janji, tetapi keberanian menuntaskan perkara hingga terang benderang.

Jika tidak, kasus-kasus itu dikhawatirkan hanya akan menjadi cerita lama: ramai di awal, lalu mengendap tanpa akhir.

(Sofyan)

Post a Comment