Komisi II DPRD Soppeng Gelar Rapat Internal Tindak Lanjut Pembahasan LKPJ Tahun 2025

Table of Contents
KATATA.ID - SOPPENG DPRD Kabupaten Soppeng melalui Komisi II menggelar rapat internal dalam rangka menindaklanjuti hasil kunjungan kerja terkait pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025. Kamis. (9/4/2026) 

Rapat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD guna memastikan proses pembahasan LKPJ berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rapat itu, Komisi II menyepakati bahwa pembahasan LKPJ bersama tim penyusun dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja akan dilaksanakan pada 13 hingga 14 bulan berjalan. Hasil pembahasan tersebut nantinya akan dirumuskan menjadi rekomendasi DPRD, sebagaimana telah dijadwalkan dalam keputusan Badan Musyawarah DPRD Soppeng.

Pembahasan LKPJ dinilai memiliki urgensi tinggi karena merupakan instrumen penting dalam mengevaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran. Selain itu, hasil pembahasan akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi DPRD guna perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan.

Secara normatif, pelaksanaan dan pembahasan LKPJ mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024. Selain itu, juga merujuk pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/659/OTDA tertanggal 20 Februari 2026.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa LKPJ kepala daerah wajib disampaikan dalam rapat paripurna DPRD sebagai bentuk akuntabilitas, serta harus dibahas paling lambat 30 hari setelah diterima. DPRD juga berkewajiban menyampaikan rekomendasi kepada kepala daerah sebagai bahan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan.

Komisi II DPRD Kabupaten Soppeng menegaskan komitmennya untuk melaksanakan pembahasan LKPJ secara serius, objektif, dan komprehensif. Hal ini bertujuan menghasilkan rekomendasi yang berkualitas, tepat sasaran, serta berdampak nyata terhadap peningkatan kinerja pemerintah daerah dan pelayanan publik.

Upaya tersebut juga menjadi bagian dari sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam mendukung pencapaian visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Soppeng.

(Sofyan) 

Post a Comment