Pemkab Soppeng Gandeng Kejari Terapkan Pidana Kerja Sosial, Dorong Penegakan Hukum Humanis

Table of Contents
KATATA.ID – SOPPENG – Pemerintah Kabupaten Soppeng terus mendorong penegakan hukum yang lebih humanis dan berdampak langsung bagi masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Soppeng terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Rabu (1/4/2026).

Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Soppeng, dengan melibatkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Soppeng, Dinas Sosial, serta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP Nakertrans). Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, dan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang.

Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam mendukung pelaksanaan putusan pengadilan, khususnya penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif sanksi dalam perkara pidana umum.

Dalam sambutannya, Suwardi Haseng menegaskan bahwa pidana kerja sosial tidak sekadar menjadi bentuk hukuman, melainkan juga sarana pembinaan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Melalui pidana kerja sosial, pelaku tidak hanya menjalani sanksi, tetapi juga diarahkan untuk berkontribusi dalam kegiatan yang bermanfaat bagi lingkungan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan lintas perangkat daerah agar pelaksanaan program berjalan efektif, terarah, dan sesuai kebutuhan di lapangan. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan tersebut.

Secara regulatif, penerapan pidana kerja sosial merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang membuka ruang bagi sanksi alternatif di luar pidana penjara. Sementara itu, peran pemerintah daerah didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur kewenangan di bidang sosial, ketenagakerjaan, dan pelayanan publik.

Dalam kerangka tersebut, Dinas Sosial dan DPMPTSP Nakertrans berperan sebagai pelaksana teknis yang memastikan program pidana kerja sosial dapat berjalan optimal di tengah masyarakat.

Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Soppeng berharap penerapan pidana kerja sosial tidak hanya menjadi solusi penegakan hukum yang lebih progresif, tetapi juga mampu membangun kesadaran, tanggung jawab, serta kepedulian sosial para pelaku tindak pidana.

Post a Comment