Penyidik “Menghilang” Saat Gelar Perkara, MLS & Partner Soroti Profesionalisme Polda Sulsel

Table of Contents
Katata.id – Makassar, Kantor hukum MLS & Partner menyoroti sikap penyidik Unit 3 Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan yang dinilai tidak profesional. Hal ini menyusul ketidakhadiran penyidik dalam gelar perkara khusus yang telah dijadwalkan sebelumnya. Kamis. (9/4/2026) 

Gelar perkara khusus tersebut diajukan oleh MLS & Partner dan telah diagendakan secara resmi. Undangan pun telah disampaikan kepada seluruh pihak terkait untuk hadir pada Kamis (9/4) pukul 09.00 WITA.

Namun, pihak pemohon yang telah hadir secara kooperatif justru mendapati gelar perkara tersebut batal dilaksanakan tanpa penjelasan yang jelas. Penyebabnya diduga karena penyidik yang menangani perkara tersebut tidak berada di tempat.

Direktur MLS & Partner, Mualimunsyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan konfirmasi kepada staf Wassidik terkait pembatalan tersebut.

“Kami mencoba konfirmasi ke staf Wassidik soal tidak jadinya gelar perkara khusus ini, dan dijelaskan bahwa penyidik tidak ada,” ujar Mualimunsyah kepada wartawan, Kamis (9/4).

Menurutnya, staf Wassidik bersama tim hukum bahkan sempat melakukan pengecekan langsung ke ruang Unit 3 Subdit 3 Jatanras. Namun, tidak ditemukan satu pun penyidik di lokasi.

“Staf Wassidik dan tim kami ikut mengecek langsung ke ruangan penyidik, dan memang tidak ada orang di dalamnya,” tegasnya.

Mualimunsyah menekankan bahwa pihaknya telah menempuh seluruh prosedur resmi dalam mengajukan gelar perkara khusus, mulai dari pengiriman surat permohonan hingga pelampiran surat kuasa. Bahkan, Bagwassidik Ditreskrimum telah menerbitkan undangan resmi kepada para pihak.

Ia menilai ketidakhadiran penyidik dalam forum resmi tersebut sebagai bentuk ketidakprofesionalan.

“Tindakan penyidik yang tidak menghadiri gelar perkara khusus ini sangat miris dan mencerminkan sikap yang tidak profesional,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa permohonan gelar perkara khusus diajukan untuk menguji profesionalisme, objektivitas, serta transparansi dalam proses penyidikan, terutama terkait kasus yang menjerat kliennya.

“Kami melihat adanya kejanggalan, baik dalam penanganan perkara maupun dalam penetapan tersangka terhadap klien kami,” bebernya.

MLS & Partner berharap agar Polda Sulsel segera menjadwalkan ulang gelar perkara khusus tersebut dalam waktu dekat. Jika tidak, pihaknya mengaku akan menempuh langkah hukum lanjutan.

“Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan mengambil langkah hukum, termasuk melaporkan penyidik ke Propam Polda Sulsel hingga Mabes Polri,” tegasnya.

Ia juga mengkritik keras kondisi tersebut, menyebut bahwa praktik seperti itu bertentangan dengan semangat reformasi Polri dan prinsip profesionalitas yang selama ini digaungkan.

“Permainan seperti ini sudah bukan zamannya. Semangat reformasi Polri, KUHP, KUHAP, serta slogan Presisi seolah hanya menjadi pepesan kosong jika praktik seperti ini masih terjadi,” tandasnya.

(**) 

Post a Comment