Tangkap Sekarang atau Diam Selamanya? Desakan Keras ke APH atas Peredaran Rokok Ilegal “Mantap’s”
Table of Contents
Katata.id – Barru, April 2026. Situasi kian memanas. Kesabaran publik tampaknya telah mencapai batas. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP LKKN) melontarkan desakan keras kepada aparat penegak hukum (APH), khususnya Polda Sulawesi Selatan, untuk segera bertindak tegas terhadap peredaran rokok ilegal merek “Mantap’s” yang diduga bebas beredar tanpa tersentuh hukum. Sabtu. (11/4/2026)
Desakan ini bukan tanpa alasan. LKKN menilai praktik tersebut sebagai bentuk kejahatan ekonomi serius yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah. Lebih jauh, mereka bahkan menyebut kondisi ini sebagai “darurat penegakan hukum”.
Sorotan utama mengarah pada sosok pemilik usaha yang diduga berdomisili di Kabupaten Soppeng, Kecamatan Lilirilau, wilayah Suberjati, dengan inisial Benisial HM. Yang menjadi perhatian publik, pemilik usaha tersebut diduga kuat “kebal hukum”, meski produk rokoknya beredar luas tanpa pita cukai resmi.
Data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wilayah Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) memperkuat kekhawatiran tersebut. Dalam dua bulan pertama tahun 2026 saja, terjadi lonjakan penyitaan rokok ilegal hingga 240 persen. Total sebanyak 16,47 juta batang rokok tanpa cukai berhasil diamankan, dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp16,01 miliar.
Angka ini baru mencerminkan sebagian kecil dari kondisi di lapangan, khususnya di Kabupaten Barru. Publik pun mempertanyakan: jika di satu wilayah saja kerugiannya sudah sebesar itu, bagaimana dengan skala nasional?
Rokok ilegal seperti “Mantap’s” dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi perekonomian. Selain menggerus penerimaan negara dari sektor cukai, peredaran produk ini juga menghancurkan ekosistem industri rokok legal yang selama ini menopang ribuan tenaga kerja, termasuk petani tembakau.
Dengan harga jauh lebih murah, rokok tanpa cukai membanjiri pasar hingga ke warung-warung kecil, menciptakan persaingan tidak sehat, dan berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja di sektor formal.
Tidak hanya itu, aspek kesehatan masyarakat juga menjadi sorotan. Produk ilegal yang tidak melalui pengawasan ketat berisiko lebih tinggi terhadap konsumen, termasuk kalangan muda yang kini semakin mudah mengaksesnya.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, LKKN menemukan bahwa rokok “Mantap’s” beredar bebas di berbagai kecamatan di Barru, bahkan dijual secara terbuka di kios dan warung tanpa rasa takut terhadap penindakan hukum.
“Kita tidak bisa tinggal diam. Ini bukan pelanggaran kecil, ini kejahatan terstruktur. Aparat harus mengungkap seluruh jaringan, dari distributor hingga pemilik merek,” tegas Ketua DPP LKKN dalam pernyataan resminya.
LKKN juga secara terbuka mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum. Mereka mendesak Polda Sulsel hingga Mabes Polri untuk segera menangkap pihak yang bertanggung jawab atas peredaran rokok ilegal tersebut.
Secara hukum, pelanggaran ini bukan tanpa dasar. Undang-Undang Cukai secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang menjual barang kena cukai tanpa pita resmi dapat dipidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah aparat. Apakah akan ada tindakan nyata, atau praktik yang jelas-jelas merugikan negara ini akan terus dibiarkan?
Pertanyaan besarnya sederhana. negara akan bertindak, atau justru kalah oleh rokok ilegal?
(Sofyan)





Post a Comment