Lapor Pak Kapolda! Dugaan Mafia BBM Subsidi di Labalili Beroperasi Siang Hari, Publik Curiga Ada Yang Bermain?
Table of Contents
Katata.id - Soppeng, Dugaan praktik mafia BBM subsidi di wilayah Pertamina Labalili, Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng, kembali memantik kemarahan publik. Aktivitas yang diduga berkaitan dengan penimbunan dan penyalahgunaan solar subsidi disebut berlangsung terang-terangan, namun hingga kini belum terlihat tindakan hukum yang tegas dari aparat terkait. Minggu (10/5/2026).
Tak hanya dugaan penyalahgunaan solar subsidi, antrean kendaraan pengisi BBM di kawasan Labalili juga dikeluhkan warga karena kerap menimbulkan kemacetan panjang di ruas jalan utama. Kondisi tersebut dinilai mengganggu aktivitas pengguna jalan dan membahayakan keselamatan pengendara.
Warga sekitar mengaku resah dengan situasi yang terus berulang. Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan masyarakat kecil diduga justru mengalir ke pihak-pihak tertentu melalui jaringan penampungan ilegal.
“Sudah lama terjadi. Semua orang tahu, tapi seperti tidak ada tindakan nyata,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut warga, aktivitas mencurigakan itu disebut berlangsung siang hari tanpa hambatan berarti. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait keseriusan penegakan hukum.
Ketua LSM LAPAK (Lembaga Penggiat Anti Korupsi) turut menyoroti dugaan praktik mafia BBM subsidi di Labalili. Ia menilai aparat penegak hukum harus segera turun tangan sebelum kepercayaan masyarakat semakin runtuh.
“Kalau dugaan praktik ini berlangsung lama dan terbuka tetapi tidak ada tindakan tegas, wajar jika masyarakat mulai bertanya-tanya. Aparat harus membuktikan bahwa hukum tidak boleh kalah oleh mafia BBM subsidi,” tegasnya.
Kekecewaan masyarakat semakin memuncak karena penegakan hukum dinilai tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
“Rakyat kecil bawa satu jeriken bisa diperiksa. Tapi kalau yang diduga angkut berton-ton dan memakai kendaraan besar justru bebas beroperasi, masyarakat tentu bertanya, ada apa sebenarnya?” ujar warga lainnya dengan nada kecewa.
Sorotan publik kini mengarah pada kinerja aparat penegak hukum terkait dugaan adanya pembiaran terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. Meski belum ada bukti resmi keterlibatan aparat, desakan agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terus menguat.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur sanksi pidana tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk penimbunan dan distribusi ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Namun di mata warga, hukum dinilai belum menunjukkan keberanian yang sama terhadap para pemain besar yang diduga mengendalikan praktik tersebut.
Kini masyarakat mendesak Kapolda Sulawesi Selatan turun tangan langsung untuk mengusut dugaan mafia BBM subsidi di Labalili secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum disebut sedang dipertaruhkan.
Pertanyaan keras pun kini menggema di tengah masyarakat.
Apakah negara benar-benar serius memberantas mafia BBM subsidi, atau hukum hanya tajam bagi rakyat kecil?
(**)





Post a Comment