Diduga Bawa Lari Dana Arisan Lebih Rp10 Juta, Owner Arisan di Soppeng Tempuh Jalur Hukum
Table of Contents
Katata.id | SOPPENG – Kasus dugaan wanprestasi dalam arisan kembali mencuat di Kabupaten Soppeng. Owner arisan, Kiki Amelia, mengaku mengalami kerugian materiil setelah salah seorang peserta arisan berinisial YNT diduga tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran meski telah lebih dulu menerima pencairan dana arisan.
Kepada Katata.id, Jumat (26/6/2026), Kiki mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan NT kepada aparat penegak hukum karena dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan tersebut.
Menurut Kiki, YNT telah menerima pencairan dana arisan sesuai jadwal yang telah disepakati. Namun hingga saat ini, peserta tersebut disebut masih memiliki tunggakan pembayaran yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 juta.
"Dia sudah menerima pencairan arisan, tetapi hingga sekarang masih memiliki tunggakan pembayaran lebih dari Rp10 juta dan belum menunjukkan tanggung jawab untuk menyelesaikannya," ujar Kiki.
Kiki mengaku telah berupaya melakukan komunikasi dan meminta penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, menurutnya, berbagai upaya tersebut belum membuahkan hasil sehingga ia memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Ia berharap laporan yang akan diajukan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar ada kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak berinisial YNT atas pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila yang bersangkutan ingin memberikan tanggapan atau klarifikasi, redaksi siap memuatnya secara proporsional.
(Sofyan)





Post a Comment