Pemkab Soppeng Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Raih WTP ke-12 Kali Berturut-turut

Table of Contents

SOPPENG, Katata.idPemerintah Kabupaten Soppeng kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Komitmen tersebut ditandai dengan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Soppeng dalam Rapat Paripurna Tingkat I, Senin (29/6/2026).

Momentum tersebut semakin bermakna karena penyampaian Ranperda dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Soppeng kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut. Prestasi ini menjadi bukti konsistensi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Soppeng, H. Nasfiding, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, kepala perangkat daerah, pimpinan BUMD, tenaga ahli DPRD, insan pers, dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, S.E., menegaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Dokumen pertanggungjawaban yang kami sampaikan telah dilengkapi dengan laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh BPK, ikhtisar laporan kinerja, serta laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah sebagai bahan pembahasan bersama DPRD," ujarnya.

Suwardi Haseng juga menyampaikan rasa syukur atas kembali diraihnya opini WTP dari BPK RI. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan.

"Keberhasilan pencapaian Opini WTP atas LKPD tersebut tak terlepas dari sinergitas yang baik antara legislatif dan eksekutif selama ini. Peran DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan, budgeting, dan regulasi berjalan dengan baik, sehingga pemerintah daerah mampu meningkatkan kualitas kinerja yang efisien dan efektif," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga memaparkan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025. Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp1,190 triliun atau mencapai 103,61 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp1,097 triliun atau sebesar 96,10 persen dari pagu anggaran.

Adapun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp86,268 miliar. Bupati menjelaskan, sebagian besar SiLPA tersebut merupakan dana yang telah memiliki peruntukan, antara lain Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana BOS, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dana sertifikasi guru, serta pembayaran berbagai kewajiban yang akan dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya.

Di akhir sambutannya, Bupati mengajak seluruh pimpinan perangkat daerah untuk aktif mengikuti setiap tahapan pembahasan Ranperda bersama DPRD. Menurutnya, kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif akan mempercepat proses pembahasan sehingga Ranperda dapat segera disetujui dan ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi bagian penting dalam memastikan setiap penggunaan anggaran daerah dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten Soppeng berharap sinergi yang telah terjalin dengan DPRD terus dipertahankan guna mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Post a Comment