Diduga Tak Sesuai Kontrak, Proyek Revitalisasi SD 7 Salotungo Rp2,12 Miliar Disorot, Kepala Sekolah Bungkam Saat Dikonfirmasi

Table of Contents
KATATA.ID | SOPPENG – Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SD 7 Salotungo, Kabupaten Soppeng, senilai Rp2.127.447.579, menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak.

Berdasarkan hasil pantauan wartawan Katata.id di lokasi proyek pada Minggu (26/7/2026), rangka baja yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak. Temuan tersebut memunculkan tanda tanya mengenai kualitas pekerjaan yang 
dibiayai menggunakan anggaran negara.
Selain itu, pelaksanaan proyek juga diduga mengabaikan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD), seperti helm keselamatan dan perlengkapan pengaman lainnya yang menjadi standar wajib dalam pekerjaan konstruksi.

Kondisi tersebut dinilai tidak hanya berpotensi membahayakan keselamatan pekerja, tetapi juga mengindikasikan lemahnya penerapan standar K3 serta pengawasan terhadap pelaksanaan proyek.

Yang turut menjadi perhatian adalah sikap Kepala SD 7 Salotungo yang belum memberikan penjelasan atas temuan tersebut. Katata.id telah berupaya melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon, namun panggilan tidak diangkat hingga berita ini diterbitkan. Tidak adanya respons dari pihak sekolah semakin memunculkan pertanyaan publik terkait pelaksanaan proyek tersebut.

Apabila pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dokumen kontrak dan ketentuan teknis yang berlaku, seharusnya tidak ada alasan untuk menghindari konfirmasi media. Sebaliknya, klarifikasi dari pihak terkait justru diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Namun demikian, media ini tidak menyimpulkan alasan di balik tidak adanya respons tersebut dan tetap menunggu penjelasan resmi dari pihak sekolah maupun pelaksana proyek.

Sebagai proyek yang menggunakan dana pemerintah dengan nilai lebih dari Rp2,1 miliar, pelaksanaan pekerjaan wajib mengacu pada spesifikasi teknis, dokumen kontrak, serta seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dugaan ketidaksesuaian material dan lemahnya penerapan K3 karena itu patut menjadi perhatian aparat pengawas, konsultan pengawas, serta instansi berwenang untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi secara menyeluruh di lapangan.

Katata.id tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala SD 7 Salotungo, pelaksana proyek, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun instansi terkait lainnya. Apabila terdapat penjelasan atau data yang berbeda dengan temuan di lapangan, media ini akan memuatnya secara proporsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Sofyan)

Post a Comment