Diduga Tertutup, Data Proyek P3A di Soppeng Sulit Diakses Publik

Table of Contents
Katata.id | SOPPENG – Transparansi pengelolaan proyek Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Kabupaten Soppeng menjadi sorotan. Hingga kini, data mengenai pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut disebut sulit diakses publik. Kondisi ini memicu tanda tanya besar mengenai keterbukaan informasi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik. Rabu. (29/7/2026) 


Berdasarkan informasi yang dihimpun, masyarakat mengalami kesulitan memperoleh data terkait lokasi proyek, nilai anggaran, kelompok penerima manfaat, pelaksana kegiatan, hingga progres pekerjaan di lapangan. Padahal, informasi tersebut merupakan bagian penting dari pengawasan publik terhadap penggunaan uang negara.

Tertutupnya akses terhadap data proyek P3A dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam pengelolaan keuangan negara serta semangat keterbukaan informasi publik. Minimnya informasi yang tersedia justru membuka ruang munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Sejumlah pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan penelusuran terhadap pengelolaan proyek P3A di Kabupaten Soppeng. Desakan tersebut muncul bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan untuk memastikan seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, hingga penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Jika memang seluruh proyek telah dilaksanakan sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk menutup akses informasi kepada publik. Transparansi adalah bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat," ujar salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Publik menilai pemerintah dan instansi teknis terkait perlu segera membuka data proyek secara lengkap, mulai dari daftar penerima, lokasi kegiatan, nilai anggaran, pelaksana pekerjaan, hingga progres fisik dan realisasi keuangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghilangkan keraguan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap program yang dibiayai oleh negara.

Ketertutupan informasi mengenai proyek yang menggunakan anggaran publik berpotensi memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Oleh karena itu, klarifikasi dari instansi berwenang menjadi kebutuhan mendesak agar tidak berkembang asumsi maupun dugaan yang dapat merugikan semua pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi yang berwenang mengenai alasan sulitnya akses terhadap data proyek P3A di Kabupaten Soppeng. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(**) 

Post a Comment