APH Diminta Periksa Dugaan Keterlibatan Oknum Politisi Gerindra Kelola Dapur MBG di Soppeng

Table of Contents
Katata.id | Soppeng – Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk mengusut dugaan keterlibatan seorang oknum politisi dari Partai Gerindra dalam pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi di Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng. (7/8/2026) 

Desakan tersebut muncul karena apabila benar terdapat anggota DPRD yang mengelola atau memiliki kepentingan bisnis dalam dapur MBG yang dibiayai negara, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) dan bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih serta bebas dari praktik penyalahgunaan jabatan.

Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang menggunakan anggaran negara sehingga seluruh proses pelaksanaannya harus berlangsung secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang memiliki kewenangan politik.

Sejumlah pihak meminta APH tidak menutup mata terhadap dugaan tersebut. Penyelidikan dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, praktik monopoli, atau pemanfaatan jabatan demi memperoleh keuntungan dari proyek yang dibiayai oleh keuangan negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, anggota DPRD memiliki sejumlah larangan dalam menjalankan jabatannya, termasuk melakukan pekerjaan atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan terhadap tugas dan kewenangannya. Selain itu, keterlibatan pejabat publik dalam kegiatan usaha yang berkaitan langsung dengan proyek pemerintah dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, APH didorong segera melakukan penelusuran terhadap legalitas kepemilikan dapur SPPG tersebut, alur penunjukan pengelola, sumber pendanaan, hingga pihak-pihak yang diduga berada di balik operasionalnya. Pemeriksaan yang objektif dinilai penting agar tidak muncul persepsi bahwa program strategis nasional dimanfaatkan sebagai ladang bisnis oleh oknum yang memiliki jabatan politik.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam dugaan tersebut maupun dari DPC Partai Gerindra Kabupaten Soppeng. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(SF) 

Post a Comment