APH Jangan Tutup Mata! Publik Tagih Ketegasan, Dugaan Oknum Anggota DPRD Soppeng Kelola Program MBG Harus Diusut Tuntas

Table of Contents
Katata.id | SOPPENG – Dugaan keterlibatan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Soppeng dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu gelombang sorotan publik. Aparat Penegak Hukum (APH) didesak tidak tinggal diam dan segera melakukan penyelidikan secara terbuka, profesional, serta independen demi memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun konflik kepentingan dalam program yang dibiayai oleh uang negara.
Kamis. (6/8/2026) 

Desakan tersebut muncul karena anggota DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Jika benar terdapat anggota legislatif yang ikut mengelola atau memperoleh manfaat langsung dari program yang semestinya diawasi, kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serius serta mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

Publik mempertanyakan, apakah APH akan bersikap tegas tanpa pandang bulu atau justru memilih diam terhadap dugaan yang telah menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat. Penegakan hukum yang lamban dinilai hanya akan memperkuat persepsi bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Selain dugaan konflik kepentingan, masyarakat juga meminta seluruh mekanisme penunjukan dan pengelolaan dapur MBG dibuka secara transparan. Program yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan secara akuntabel, kompetitif, dan bebas dari praktik yang menguntungkan pihak tertentu karena kedekatan politik maupun jabatan.

Sejumlah warga menilai, apabila seorang anggota DPRD ingin terlibat langsung sebagai pengelola Program MBG, maka secara etika seharusnya melepaskan jabatan sebagai wakil rakyat agar tidak menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan maupun konflik kepentingan. Pandangan tersebut merupakan aspirasi masyarakat yang berkembang dan bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.

Kalangan pemerhati tata kelola pemerintahan juga mengingatkan bahwa setiap dugaan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik harus diuji melalui proses hukum yang objektif. APH dinilai memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan tidak ada pihak yang memperoleh keuntungan pribadi dari program yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Kini masyarakat menunggu langkah nyata APH. Penyelidikan yang cepat, transparan, dan independen dianggap menjadi ujian terhadap komitmen penegakan hukum yang berkeadilan. Jika dugaan tersebut tidak benar, hasil penyelidikan akan memulihkan nama baik pihak yang bersangkutan. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang jabatan maupun kedudukan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Sofyan) 

Post a Comment