Kejati Sulsel Didesak Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Gedung Lapatau Rp5,137 Miliar

Table of Contents
KATATA.ID — SOPPENG — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) didesak segera membuka dan menuntaskan pemeriksaan atas laporan dugaan penyimpangan proyek rehabilitasi Gedung Serbaguna Lapatau, Kabupaten Soppeng, senilai Rp5,137 miliar.

Laporan yang disampaikan LSM LAPAK disebut telah berada di Kejati Sulsel selama hampir empat bulan. Namun hingga kini, menurut LAPAK, belum ada kejelasan kepada publik mengenai sejauh mana laporan tersebut ditindaklanjuti.

Desakan pemeriksaan semakin menguat setelah bagian bangunan Gedung Lapatau dilaporkan mengalami kerusakan hingga ambruk, termasuk plafon yang disebut jatuh pada 13 November 2025.

Proyek rehabilitasi tersebut dikerjakan CV Ilyas Berdikari melalui anggaran Dinas PUPR Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2023. Kondisi bangunan kini menjadi sorotan serius karena memunculkan pertanyaan mengenai mutu pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, volume pekerjaan, pengawasan hingga proses pembayaran.

Ketua LAPAK, Sofyan, meminta Kejati Sulsel tidak membiarkan laporan tersebut berlarut-larut tanpa kepastian.

“Kalau memang bersih, periksa dan buktikan. Kalau ditemukan penyimpangan, proses sesuai hukum,” tegas Sofyan.

LAPAK meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh dokumen proyek secara menyeluruh, mulai dari kontrak, spesifikasi teknis, dokumen pelaksanaan, laporan pengawasan, berita acara pemeriksaan dan serah terima pekerjaan, hingga dokumen pencairan serta pembayaran.

Tak hanya dokumen, kondisi fisik bangunan juga dinilai harus diperiksa secara independen untuk memastikan apakah terdapat kesesuaian antara pekerjaan yang dibayar menggunakan uang negara dengan pekerjaan yang benar-benar diterima.

Pertanyaan paling mendasar kini adalah: apakah uang negara sebesar Rp5,137 miliar tersebut benar-benar dibayarkan sesuai dengan pekerjaan dan kualitas yang seharusnya diterima negara?

Pertanyaan itu tidak boleh berhenti sebagai polemik.

Kejati Sulsel juga didesak menelusuri seluruh rantai pertanggungjawaban dalam proyek tersebut, termasuk pihak pelaksana pekerjaan, pengawas, pejabat terkait, proses pemeriksaan pekerjaan, hingga pihak-pihak yang berwenang dalam proses pembayaran.

LAPAK menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta seseorang langsung dinyatakan bersalah. Yang dituntut adalah pemeriksaan yang objektif, transparan, profesional, dan berbasis bukti.

Sebab, ketika sebuah proyek menggunakan uang rakyat miliaran rupiah, kemudian muncul persoalan pada kondisi fisiknya, publik berhak memperoleh jawaban yang terang.

Hampir empat bulan laporan disebut berada di meja Kejati Sulsel. Kini publik menunggu bukan sekadar penjelasan administratif, tetapi tindakan hukum yang dapat menjawab apakah benar terdapat penyimpangan atau tidak.

Jika proyek tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi, volume dan ketentuan yang berlaku, maka pemeriksaan dapat menjadi ruang untuk membuktikannya.

Namun apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran atau kerugian negara, maka pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Uang negara bukan ruang untuk dugaan yang dibiarkan menggantung.

Kejati Sulsel dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga diharapkan turun tangan sesuai kewenangan masing-masing untuk memastikan penggunaan anggaran proyek tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

Publik berhak tahu: Rp5,137 miliar itu menghasilkan pekerjaan yang benar-benar layak, atau justru menyisakan persoalan yang harus dibongkar?

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa negara.

Bila bersih, buktikan. Bila ada penyimpangan, ungkap dan proses pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan materi pengaduan dan pernyataan LSM LAPAK, bukan kesimpulan hukum. CV Ilyas Berdikari, Dinas PUPR Soppeng, H.A. Parawansa, Kejati Sulsel, BPK, serta pihak terkait lainnya tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, koreksi, atau bantahan.

(Sofyan) 

Post a Comment