Proyek Gedung Lapatau Rp5,1 Miliar Disorot, LSM LAPAK Desak Kejati Sulsel Bongkar Peran Kontraktor

Table of Contents
KATATA.ID — SOPPENG — Laporan Lembaga Penggiat Anti Korupsi (LAPAK) terkait proyek rehabilitasi Gedung Serbaguna Lapatau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, disebut telah berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan selama hampir empat bulan. Namun hingga kini, perkembangan penanganannya belum diketahui publik secara jelas. (14/8/2026) 

Empat bulan berlalu, laporan proyek bernilai Rp5,137 miliar itu masih dipertanyakan.

Proyek yang dikerjakan CV Ilyas Berdikari berdasarkan Kontrak Nomor 01/SP/P4BG/PUPR-CK/I/2023 tersebut menggunakan anggaran Dinas PUPR Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2023.

Sorotan menguat setelah muncul persoalan pada kondisi fisik bangunan. Bagian kuda-kuda bata dengan ketinggian hampir lima meter dilaporkan ambruk, sementara plafon gedung juga dilaporkan mengalami keruntuhan pada 13 November 2025.

Kondisi tersebut, menurut LAPAK, tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis biasa.

Ketua LSM LAPAK, Sofyan, mendesak Kejati Sulsel membongkar proyek tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri peran dan tanggung jawab kontraktor.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, periksa dan buktikan. Kalau ditemukan penyimpangan, proses sesuai hukum,” tegas Sofyan.

LAPAK meminta aparat tidak hanya memeriksa kerusakan bangunan, tetapi juga membedah dokumen kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, mutu material, proses pengawasan, berita acara pemeriksaan, hingga pembayaran.

Pertanyaan utamanya sederhana: apakah pekerjaan senilai Rp5,137 miliar tersebut benar-benar sesuai dengan kontrak dan spesifikasi yang dibayar menggunakan uang negara?

Jika sesuai, harus dapat dibuktikan secara teknis dan administratif. Jika ditemukan kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, persoalan mutu atau pembayaran yang tidak sesuai prestasi pekerjaan, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Empat Bulan, Apa yang Sudah Dilakukan?

Kini sorotan paling tajam diarahkan kepada Kejati Sulsel.

Setelah hampir empat bulan laporan berada di meja penegak hukum, publik mempertanyakan: apa yang sudah diperiksa?

Apakah kontraktor sudah dimintai klarifikasi? Apakah dokumen proyek telah diperiksa? Apakah pemeriksaan teknis telah dilakukan? Apakah pejabat terkait telah dimintai keterangan? Dan apakah terdapat indikasi kerugian negara?

LAPAK menegaskan, pihaknya tidak meminta aparat langsung menyatakan kontraktor bersalah. Yang diminta adalah pemeriksaan terbuka, objektif dan berbasis bukti.

“Gedung ini fasilitas publik. Keselamatan masyarakat jangan dipertaruhkan. Audit teknis dan pemeriksaan anggaran harus dilakukan secara menyeluruh,” ujar Sofyan.

Menurut LAPAK, semakin lama laporan tanpa kejelasan, semakin besar pula ruang munculnya spekulasi. Karena itu, jawaban terbaik bukan bantahan atau perdebatan, melainkan hasil pemeriksaan.

Jika Bersih, Buktikan. Jika Bermasalah, Proses

LAPAK meminta Kejati Sulsel tidak berhenti pada kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan. Seluruh pihak yang terlibat dalam perencanaan, pengawasan, pemeriksaan dan pembayaran juga harus diperiksa sesuai kewenangannya.

Sebab, proyek pemerintah bukan sekadar persoalan siapa yang mengerjakan. Ada uang negara, ada kontrak, ada spesifikasi, ada pengawasan dan ada pertanggungjawaban.

Jika proyek tersebut bersih, buktikan dengan pemeriksaan.

Jika ditemukan penyimpangan, proses tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh dugaan tersebut masih merupakan materi pengaduan LSM LAPAK dan belum menjadi kesimpulan hukum. CV Ilyas Berdikari, Dinas PUPR Kabupaten Soppeng, H.A. Parawansa, Kejati Sulsel serta pihak terkait lainnya tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan bantahan.

Namun pertanyaan publik kini semakin sederhana. 

Setelah hampir empat bulan, apa yang sudah dilakukan Kejati Sulsel terhadap laporan proyek Rp5,1 miliar tersebut?

Uang negara sudah dibelanjakan. Kondisi bangunan dipersoalkan. Laporan masyarakat sudah disampaikan.

Kini saatnya fakta dibuka, dokumen dibongkar, kontraktor diperiksa, dan siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.

(Sofyan) 

Post a Comment