BPK Temukan Kelebihan Bayar BBM Rp116,4 Juta, Bupati Soppeng Ditunggu Jawabannya
Table of Contents
Katata.id — SOPPENG, Pengelolaan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menemukan pertanggungjawaban belanja BBM yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, dengan total kelebihan pembayaran mencapai Rp116.413.969. Kamis. (3/9/2026)
Temuan tersebut terjadi di dua organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Satpol PP sebesar Rp24.520.309 dan Dinas PUPR sebesar Rp91.893.660.
Pada Dinas PUPR, kelebihan pembayaran ditemukan masing-masing Rp80.058.660 pada Bidang Bina Marga dan Rp11.835.000 pada Bidang OPJIP.
BPK menemukan adanya perbedaan antara BBM yang dipertanggungjawabkan dengan BBM yang benar-benar diambil. Perbedaan itu diketahui dari pencatatan serta hasil konfirmasi kepada pihak SPBU.
Persoalannya sederhana tetapi serius: bagaimana BBM yang volumenya dapat dicatat di SPBU bisa berbeda dengan angka yang dipertanggungjawabkan pemerintah daerah?
Di situ pula pengawasan internal Pemkab Soppeng patut dipertanyakan.
Sebab mekanismenya bukan sesuatu yang rumit. Ada kupon, kendaraan, volume BBM, SPBU, pembayaran hingga dokumen pertanggungjawaban. Namun perbedaan tersebut justru baru terungkap dalam pemeriksaan BPK.
BPK menilai kondisi itu terjadi karena kurang optimalnya pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan serta pertanggungjawaban belanja BBM.
Temuan ini tentu bukan tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana. Namun, angka Rp116,4 juta uang daerah yang dinyatakan sebagai kelebihan pembayaran jelas tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele.
Pemkab Jangan Berhenti pada Kata “Sependapat”
BPK telah merekomendasikan agar Bupati Soppeng menginstruksikan Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas PUPR memperkuat pengawasan dan pengendalian belanja BBM serta mengembalikan kelebihan pembayaran sesuai ketentuan.
Pemkab Soppeng disebut menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan tersebut.
Tetapi publik membutuhkan bukti tindak lanjut, bukan sekadar kata sepakat.
Berapa yang sudah dikembalikan? Kapan seluruhnya masuk kembali ke kas daerah? Siapa yang memverifikasi pertanggungjawaban tersebut? Dan mengapa persoalan ini tidak terdeteksi oleh pengawasan internal sebelum BPK turun memeriksa?
Pertanyaan tersebut semakin relevan karena belanja BBM merupakan pengeluaran rutin yang seharusnya memiliki jejak administrasi dan bukti penggunaan yang dapat diverifikasi.
Inspektorat Perlu Buka Suara
Temuan BPK juga semestinya menjadi momentum evaluasi serius terhadap fungsi pengawasan internal Pemkab Soppeng.
Apakah pengelolaan BBM di Satpol PP dan Dinas PUPR sebelumnya pernah diperiksa? Jika pernah, mengapa perbedaan tersebut tidak terdeteksi? Jika belum, mengapa belanja rutin yang menggunakan uang rakyat tidak menjadi perhatian pengawasan yang memadai?
Publik tidak sedang meminta siapa pun dihukum tanpa bukti.
Publik hanya meminta satu hal: uang daerah harus dipertanggungjawabkan sesuai kenyataan.
Jika kelebihan pembayaran sudah dikembalikan, sampaikan secara terbuka. Jika belum, jelaskan progres dan batas waktunya.
Dan jika dalam proses tindak lanjut ditemukan fakta lain yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, biarkan aparat penegak hukum bekerja berdasarkan bukti dan kewenangannya.
Karena masalah utamanya kini bukan hanya Rp116,4 juta.
Masalahnya adalah bagaimana uang rakyat bisa dipertanggungjawabkan berbeda dari kondisi sebenarnya, sementara sistem pengawasan pemerintah daerah seharusnya menjadi pagar pertama.
BPK sudah menemukan masalahnya.
Kini Pemkab Soppeng yang harus membuktikan bahwa pengawasannya benar-benar bekerja.
(Sofyan)


Post a Comment