GAPI Tantang Kejati Sulsel Telusuri Dugaan Fee 27% Proyek Revitalisasi SD Inpres Cilalang
Table of Contents
KATATA.ID - MAKASSAR, Dewan Pengurus Pusat Gerakan Aktivis Pemuda Indonesia (DPP GAPI) menyoroti serius proyek Revitalisasi SD Inpres Cilalang Tahun 2026 dengan nilai anggaran sekitar Rp1.160.068.688. Kamis. (24/9/2026)
Sorotan ini muncul berdasarkan laporan masyarakat serta hasil penelusuran awal tim investigasi DPP GAPI di lapangan. Sejumlah item pekerjaan yang tercantum dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dinilai perlu diuji dan diverifikasi secara menyeluruh dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
DPP GAPI mempertanyakan apakah seluruh volume, spesifikasi, material, harga satuan dan kualitas pekerjaan tersebut benar-benar sesuai dengan RAB, kontrak, serta ketentuan teknis yang berlaku.
Selain itu, DPP GAPI menerima informasi mengenai dugaan permintaan fee sebesar 27% dari nilai proyek, yang apabila dihitung dari nilai anggaran sekitar Rp1,16 miliar mencapai kurang lebih Rp313 juta.
DPP GAPI menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan fee tersebut belum dinyatakan sebagai fakta yang terbukti. Karena itu, diperlukan pemeriksaan dan penelusuran oleh aparat penegak hukum untuk memastikan kebenaran informasi tersebut berdasarkan bukti yang sah.
KEJATI SULSEL: AKAN MENELAAH JIKA ADA LAPORAN DAN DASAR YANG JELAS
Menanggapi persoalan tersebut, Irwan S., Kasi Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menyampaikan bahwa program revitalisasi SD Inpres Cilalang merupakan salah satu program pemerintah.
Namun, menurut Irwan, apabila terdapat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan berupaya mengambil keuntungan melalui kesepakatan atau dugaan fee dalam proyek tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan melakukan penelaahan terhadap dugaan tersebut.
“Program revitalisasi SD Inpres Cilalang merupakan salah satu program pemerintah. Namun dalam hal ini, apabila ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan ingin mengambil keuntungan atau melakukan kesepakatan dalam hal ini dugaan fee dalam proyek tersebut, kami dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan melakukan penelaahan terhadap dugaan tersebut.”
Irwan juga meminta pihak atau lembaga yang memiliki informasi terkait untuk segera menyampaikan laporan kepada Kejaksaan agar terdapat dasar yang dapat digunakan untuk melakukan tindak lanjut.
“Kami juga meminta kepada lembaga terkait untuk segera memberikan pelaporan kepada kami agar kami memiliki dasar. Kami akan segera menindaklanjuti bilamana laporan telah dimasukkan.”
Pernyataan tersebut menjadi perhatian DPP GAPI. Bagi kami, ini merupakan ruang yang terbuka bagi seluruh pihak untuk menyerahkan informasi dan bukti secara resmi agar dugaan yang berkembang tidak berhenti sebagai isu semata.
Ketua DPP GAPI, Risaldi Aditia, menegaskan bahwa pihaknya siap menyampaikan informasi serta bahan yang dimiliki kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta agar dugaan yang kami temukan dan informasi yang berkembang ini diuji melalui mekanisme hukum. Kalau memang tidak ada persoalan, silakan dibuktikan. Tetapi apabila ditemukan penyimpangan, tentu kami berharap diproses sesuai ketentuan hukum.”
DPP GAPI mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menelaah dan memeriksa berbagai aspek proyek, mulai dari RAB, kontrak, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, harga satuan, progres pekerjaan, realisasi fisik, kualitas material, mekanisme pengawasan, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.
DPP GAPI juga meminta agar informasi mengenai dugaan fee 27% ditelusuri secara objektif melalui dokumen, klarifikasi pihak terkait, serta bukti-bukti lain yang sah.
Rp1,16 miliar bukan angka kecil. Itu merupakan anggaran publik yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
DPP GAPI akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong proses penelaahan serta pemeriksaan dilakukan secara transparan, objektif, dan berdasarkan bukti.
(**)


Post a Comment